Tugas Pokok Sium
- Sium adalah unsur pembantu pimpinan Polres yang berada dibawah Kapolres.
- Sium bertugas menyelenggarakan terjaminnya pelayanan administrasi dan kelancaran tugas-tugas pimpinan yang mencakup fungsi kesekretariatan, kearsipan dan amdiministrasi umum lainnya serta pelayanan markas dilingkungan Polres.
- Sium dipimpin oleh Kasium yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
- Kasium dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
- Kepala Sub Seksi Administrasi dan Ketatausahaan disingkat (Kasub simintu)
- Kepala Sub Seksi Pelayanan Markas disingkat (Kasub siyanma)