Polres hulu sungai tengah, Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah. Polres HST maupun Polsek jajaran menggelar razia pekat, seperti yang dilakukan oleh Polsek Batu Benawa yang membuahkan hasil dengan ditangkapnya MS (26) atas kepemilikan senjata tajam tanpa dilengkapi adminitrasinya.
Warga desa Murung kecamatan Batu Benawa ini ditangkap anggota Polsek pada hari Sabtu (22/4) pukul 00.15 wita dijalan Tanjung Pura Rt 09/03 Desa pagat kec Batu Benawa kab. HST saat giat Penertiban dalam operasi Sikat Intan 2017.
Kecurigaan anggota yang melihat kejanggalan pelaku, langsung melalukan penggeledahan badan dan atas penggeledahan tersebut anggota berhasil menemukan 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat tanpa di lengkapi surat ijin dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang bersangkutan yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.
Guna mempertanggung jawabkan tindakannya, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres HST beserta barang bukti guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Batu Benawa Ipda Jimmy RM Simanjuntak membenarkan kejadian ini “Pelaku berhasil ditangkap saat dilakukannya operasi Sikat Intan 2017 diwilayah hukum Polsek Batu Benawa atas kepemilikan 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis keris dengan panjang hulu/gagang 7,5 cm, Panjang besi 19,5 cm serta Panjang kompang 22 cm tanpa bisa menunjukan kelengkapan administrasinya.” ungkapnya. (Hu)